*/?>

9 Syarat Wajib Nadiem ke PTN untuk Perbaiki Jalur Seleksi Mandiri

Pendidikan
Reporter : Zahrani Jati Hidayah, 08 Sep 2022
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim memberi sambutan dalam peluncuran Politeknik Tempo Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021. Kredit: Tempo
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim memberi sambutan dalam peluncuran Politeknik Tempo Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021. Kredit: Tempo

Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mewajibkan perguruan tinggi negeri untuk melakukan perubahan dalam seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Menurut Nadiem, saat ini aturan jalur mandiri di perguruan tinggi yang berbeda-beda membuat seleksi penerimaan mahasiswa baru menjadi tak transparan.

"Semuanya berbeda-beda. Akibatnya tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses,” ujar Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar episode ke-22 tentang Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri yang disiarkan secara daring di Youtube Kemendikbud pada Rabu, 7 September 2022.

Kurangnya transparansi kampus di jalur mandiri ini membuka celah terjadinya jual beli kursi. Hal itu terjadi pada kasus Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap untuk meloloskan mahasiswa baru.

Agar lebih transparan, Nadiem mewajibkan kampus untuk menyampaikan sejumlah informasi secara terbuka sebelum dan sesudah pelaksanaan jalur mandiri. Berikut syaratnya:

Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal di antaranya:

1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi atau fakultas.

2. Metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes.

3. Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.

4. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

5. Calon mahasiswa bisa diberikan akses untuk melaporkan melalui kanal sistem di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan jika ada bukti pelanggaran dalam proses seleksi.

Sedangkan, setelah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal di antaranya:

1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

2. Masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.

4. Calon mahasiswa bisa diberikan akses untuk melaporkan melalui kanal sistem di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan jika ada bukti pelanggaran dalam proses seleksi.

Nadiem juga meminta agar masyarakat turut mengawal proses seleksi jalur mandiri di PTN. "Jadi sekarang kami memberikan kemampuan untuk memonitor masing-masing PTN kembali pada masyarakat," ujarnya. Masyarakat bisa terlibat langsung dalam proses pengawasan melalui laman https://wbs.kemendukbud.go.id atau https://kemendukbud.lapor.go.id.

"Transparansi ini akan menguatkan filsafat penting bahwa seleksi mandiri fokus pada seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial," katanya.