*/?>

Syarat Daftar PNS di BRIN 2024

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 12 Dec 2023
Sumber gambar: BRIN
Sumber gambar: BRIN

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka peluang untuk 500 formasi peneliti muda untuk bekerja di badan milik pemerintah tersebut dengan gaji di kisaran 7 sampai 11 juta rupiah. Adapaun jabatan yang akan diisi adalah Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Muda.

BRIN juga memerlukan kualifikasi pendidikan S-3 dan subspesialis bagi pelamar lulusan program doktoral S-3 yang memiliki Ijazah Profesi Subspesialis. Nantinya, mereka yang lolos seleksi akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selengkapnya, ini syarat daftar masuk ke BRIN dan menjadi PNS BRIN tahun 2024 dilansir dari laman resmi BRIN:

Syarat Daftar PNS di BRIN 2024

  • WNI
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/anggota TNI/anggota Polri/pegawai BUMN atau BUMD atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CASN/ASN/prajurit TNI/anggota Polri dan siswa sekolah ikatan dinas.
  • Bukan anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis maupun organisasi terlarang yang ditetapkan instansi maupun pejabat berwenang.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di unit kerja BRIN mana pun di wilayah NKRI.
  • Tidak ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenis, dengan melampirkan surat keterangan bebas narkoba/narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) dari RS pemerintah setempat yang masih berlaku dan wajib dilengkapi setelah dinyatakan lulus.
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.
  • Lulusan kampus dalam negeri harus mempunyai akreditasi perguruan tinggi dan/prodi harus mempunyai akreditasi dari BAN-PT saat kelulusan.
  • Lulusan kampus luar negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri. Namun, apabila penyetaraan masih dalam proses, maka pelamar bisa menyertakan hasil tangkapan layar status usulan penyetaraan.
  • Mempunyai Hasil Kerja Minimal (HKM) yakni:
    • Mendapat dana 1 kegiatan litbangjirap, minimal berupa beasiswa S3.
    • Menjadi pemakalah oral di pertemuan ilmiah yang dilaksanakan secara eksternal instansi/universitas sebanyak 2 kali dan dibuktikan melalui manuskrip, sertifikat/surat keterangan sebagai pemakalah oral.
    • Bertindak sebagai kontributor utama pada karya tulis ilmiah berbentuk artikel ilmiah yang dirilis pada prosiding ilmiah sebanyak dua buah.
    • Bertindak sebagai kontributor utama pada karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah terakreditasi nasional atau buku ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit nasional, atau naskah akademik Rancangan Perdirjen atau Rancangan Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar sebanyak tiga buah.