Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk fungsi pendidikan. Penerbitan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010 pada tahun 2010, Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa sebagian dana yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan dalam APBN-P digunakan sebagai Dana Pembangunan Pendidikan Nasional (DPPN). Dana tersebut dikelola dalam bentuk dana abadi oleh Badan Layanan Umum (BLU). Berawal dari amanat ini lah lahir beasiswa LPDP atau yang kepanjangannya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Di tahun 2022 ini, Pemerintah Indonesia membuka, sekali lagi, beasiswa ini untuk mahasiswa berprestasi. Berikut 51 universitas negeri yang membuka jalur beasiswa LPDP dilansir dari laman https://lpdp.kemenkeu.go.id/.
Bagi kamu yang tertarik mendaftar, berikut beberapa persyaratan utamanya:
Pendaftaran beasiswa LPDP masih dibuka sampai 27 Maret 2022 untuk tahap I dan sampai tanggal 5 Agustus untuk tahap II. Mahasiswa dihimbau mendaftar segera dan menghindari daftar di akhir-akhir pembukaan pendaftaran.