Universitas Katolik Parahyangan didirikan pada tanggal 17 Januari 1955, dengan nama Akademi Perniagaan, sebagai buah kerjasama antara Uskup Bandung, Pierre Marin Arntz, O.S.C. dengan Uskup Bogor Prof. Dr. Paternus Nicholas Joannes Cornelius Geise, O.F.M.. Status akademi ditingkatkan menjadi Perguruan Tinggi Sosio-Ekonomi Parahyangan, yang kelak menjadi Fakultas Ekonomi. Pada 15 September… More
Universitas Katolik Parahyangan didirikan pada tanggal 17 Januari 1955, dengan nama Akademi Perniagaan, sebagai buah kerjasama antara Uskup Bandung, Pierre Marin Arntz, O.S.C. dengan Uskup Bogor Prof. Dr. Paternus Nicholas Joannes Cornelius Geise, O.F.M.. Status akademi ditingkatkan menjadi Perguruan Tinggi Sosio-Ekonomi Parahyangan, yang kelak menjadi Fakultas Ekonomi. Pada 15 September 1958, Fakultas Hukum mulai dibuka dan sekaligus mengubah nama institusi menjadi Perguruan Tinggi Katolik Parahyangan. Yayayasan badan penyelenggara Perguruan Tinggi Katolik Parahyangan didirikan pada 31 Oktober.
Fakultas Teknik menjadi fakultas ketiga yang didirikan, setelah dibuka pada tahun 1960 dengan jurusan teknik sipil dan teknik arsitektur. Setahun kemudian, Fakultas Sosial Politik dibuka. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, nama institusi kembali mengalami perubahan dan menjadi Universitas Katolik Parahyangan. Statusnya kemudian menjadi disamakan dengan perguruan tinggi negeri, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 50 tahun 1962. Lembaga Penyelidikan Ilmiah Unpar didirikan pada tahun 1963 untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana ilmiah.
Setelah berlakunya peraturan baru tentang akreditasi dan umur akreditasi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1981, Universitas Katolik Parahyangan dikukuhkan menjadi perguruan tinggi swasta yang disamakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 027/0/1981. Pada awal tahun 1983, Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Suryagung Bumi resmi bergabung ke dalam universitas dengan pengukuhan Surat Keputusan Kopertis Wilayah IV nomor 515/KOP/IV/Q/82 tertanggal 20 November 1982. Hal ini disusul dengan pengesahan Fakultas Filsafat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada 19 Oktober berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 0446/0/1983. Fakultas Filsafat memiliki jurusan Agama dengan status terdaftar sampai tingkat sarjana.
Pada 20 Januari 1985, Universitas Katolik Parahyangan dikukuhkan kembali sebagai Perguruan Tinggi Swasta yang disamakan untuk jangka waktu lima tahun, dengan Surat Keputusan Menteri Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 040/0/1985. Selaras dengan isi surat keputusan tersebut, Fakultas Sosial Politik disesuaikan namanya menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Demikian pula nama Lembaga Penyelidikan Ilmiah diubah menjadi Lembaga Penelitian, agar selaras dengan istilah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1980. Karena perubahan dalam hal sistem penyelenggaraan pendidikan secara nasional, pada 19 Mei 1986, status disamakan ditetapkan hanya untuk jangka waktu tiga tahun, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 380/0/1986. Tiga tahun kemudian pada 1 September 1989, status disamakan ditetapkan kembali untuk jangka waktu tiga tahun, dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0527/0/1989, diikuti dengan Surat Keputusan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 0560/0/1989 tertanggal 6 September, di mana Fakultas Filsafat ditingkatkan menjadi diakui untuk jangka waktu 4 tahun.
Proyek NTA-58 yang merupakan proyek kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Belgia diresmikan pada 23 November 1990. Pelaksanaan proyek ini melibatkan tiga universitas, yakni Universitas Indonesia, Katholieke Universiteit Leuven, dan Universitas Katolik Parahyangan. Proyek ini bertujuan untuk menyelenggarakan pendidikan Pascasarjana (Magister) dalam bidang studi Ilmu Administrasi dan Ekonomi Perencanaan. Pada tahun 1993, dua fakultas baru mulai dibuka pada tahun akademik 1993/1994 yaitu Fakultas Teknologi Industri dengan dua jurusan (jurusan Teknik Industri dan jurusan Teknik Kimia) dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dengan dua jurusan (jurusan Matematika dan jurusan Fisika). Status terdaftar untuk kedua fakultas baru ini diperoleh melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34/D/O/1993 tanggal 20 April 1993. Degan berlakunya peraturan baru sejak 3 Februari 1994 bahwa Fakultas Hukum tidak lagi mengenal jurusan, tetapi lebih pada program kekhususan, maka dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62/DIKTI/Kep/1994 ditetapkan kembali status disamakan untuk program studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum UNPAR, yang berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.
Pada 12 Mei 1995, Unpar membuka program Diploma III dengan status terdaftar diperoleh melalui Surat Keputusan Depdikbud No. 120/DIKTI/Kep/1995, dan disusul dengan pembukaan program Magister pada Program Pasca Sarjana di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan melalui Surat Keputusan Depdikbud No. 312/DIKTI/Kep/1995. Pada 8 Agustus 1996, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi No. 420/DIKTI/Kep/1996, dibuka Jurusan/program Studi Ilmu Komputer untuk jenjang S1 di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan dengan status terdaftar. Pada 17 November 1997, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 78/D/O/1997, tentang Hasil Akreditasi Program Studi untuk Program Sarjana di Perguruan Tinggi, maka Program Studi Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Akuntansi, Manajemen, Ilmu Hukum, Ilmu Administrasi Niaga, Ilmu Hubungan Internasional, Ilmu Administrasi Negara, Teknik Arsitektur dan Teknik Sipil mendapat status Terakreditasi.