*/?>

Jalur Mandiri UPN Jatim Sebentar Lagi Tutup, Buruan Daftar Sekarang!

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 22 Jul 2022
Sumber gambar : Gramedia.com
Sumber gambar : Gramedia.com

Hai kamu calon mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNV Jatim), segera merapat karena jalur Mandiri Prestasi, Kerjasama, Kemitraan dan Reguler (JMPKR) yang masih dibuka akan segera ditutup! Dilansir dari laman resmi universitas, berikut tanggal pentingnya:

  • Pendaftaran : 16 – 25 Juli 2022
  • Seleksi Penerimaan : 26 – 29 Juli 2022
  • Pengumuman Hasil : 30 Juli 2022 (pukul 15.00 WIB)

Nah, bagi kamu yang ingin mendaftar, bisa cek syarat umum dan syarat khusus pendaftarannya di bawah ini:

Syarat Umum Pola Jalur Mandiri Prestasi, Kerjasama, Kemitraan dan Reguler (JMPKR)

  1. 1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2020, 2021 dan 2022;
    • Bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat dan Paket C tahun 2020 dan 2021 harus sudah memiliki ijazah;
    • Bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat dan Paket C tahun 2022 telah memiliki Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah atau Ijazah Paket C.
  3. Surat Keterangan Lulus sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan foto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap/stempel yang sah;
  4. Peserta seleksi Jalur Mandiri memiliki kesehatan yang baik sehingga membantu kelancaran proses pembelajaran di program studinya (sehat jasmani dan rohani).
  5. Khusus untuk Program Studi Kelompok SAINTEK harus bisa membedakan warna dengan jelas (tidak buta warna) yang dibuktikan dengan surat keterangan

Syarat Khusus Pola Jalur Mandiri Prestasi, Kerjasama, Kemitraan dan Reguler (JMPKR)

  1. Anak Kandung Alumni UPN “Veteran Jawa Timur
    • Syarat Penilaian:
      • Nilai UTBK ditambah nilai rata-rara rapor kelas 10,11 dan 12. (bagi yang mengikuti UTBK)
      • Nilai rata-rata rapor kelas 10, 11 dan 12. (bagi yang tidak mengikuti UTBK)
    • ditambah Bukti Dokumen Portofolio (Scan Asli):
      • Ijazah UPN “Veteran” Jatim asli dari Orang tua,
      • KSK Asli,
      • Akta Kelahiran.
  2. Anak Kandung Keluarga Besar UPN “Veteran” Jatim: TNI, Polri, PNS Kemhan, PNS/Non PNS UPN Veteran Jatim
    • Syarat Penilaian:
      • Nilai UTBK ditambah nilai rata-rara rapor kelas 10,11 dan 12. (bagi yang mengikuti UTBK)
      • Nilai rata-rata rapor kelas 10, 11 dan 12. (bagi yang tidak mengikuti UTBK)
    • ditambah Bukti Dokumen Portofolio (Scan Asli):
      • SK Pengangkatan
      • Tanda/Kartu Anggota asli (bagi yang masih aktif),
      • SK Veteran/SK Purna Tugas (bagi yang sudah pensiun)
      • KSK,
      • dan pendukung lainnya
  3. Mitra Instansi Pemerintah/BUMN/Swasta yang menjalin kerjasama.
    • Syarat Penilaian:
      • Nilai UTBK ditambah nilai rata-rara rapor kelas 10,11 dan 12. (bagi yang mengikuti UTBK)
      • Nilai rata-rata rapor kelas 10, 11 dan 12. (bagi yang tidak mengikuti UTBK)
    • ditambah dengan bukti dokumen portofolio (Scan Asli):
      • MOU,
      • MoA/Perjanjian Pelaksanaan Kegiatan
      • Bukti Dokumen Implementasi Kerjasama yang relevan
      • SK sebagai staf BUMN/Instansi Pemerintah / Swsta atau surat keterangan lain yang relevan dari pimpinan Mitra Kerjasama.