*/?>

Apakah Nilai Asesmen Nasional Mempengaruhi Kelulusan Siswa? Cek Di Sini!

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 29 Aug 2022
Sumber gambar : pendma nganjuk
Sumber gambar : pendma nganjuk

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) masih menjalankan program Asesmen Nasional 2022 sampai Oktober ke sekolah-sekolah di Indonesia. Untuk mempersiapkanmu jika menjadi siswa yang terpilih, kamu bisa cek beberapa informasi di bawah. Apakah nilai Asesmen Nasionalmu mempengaruhi kelulusan? Cari jawabannya di sini!

Apa itu Asesmen Nasional?

Asesmen Nasional (yang juga dikenal sebagai Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK)) adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

  • Asesmen Kompetensi Minimum > Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid.
  • Survey Karakter > Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid.
  • Survey Lingkungan Belajar > Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan

Siapa yang menjadi peserta Asesmen Nasional?

Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, serta program kesetaraan. Di tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Pemerintah. Untuk program kesetaraan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh peserta didik yang berada pada tahap akhir program belajarnya. Selain peserta didik, Asesmen Nasional juga akan diikuti oleh guru dan kepala sekolah di setiap satuan pendidikan. Informasi dari peserta didik, guru, dan kepala sekolah diharapkan memberi informasi yang lengkap tentang kualitas proses dan hasil belajar di setiap satuan pendidikan.

Mengapa Asesmen Nasional Hanya Diikuti Sebagian Murid?

Hal ini terkait dengan tujuan dan fungsi Asesmen Nasional. Asesmen Nasional tidak digunakan untuk menentukan kelulusan menilai prestasi murid sebagai seorang individu. Evaluasi hasil belajar setiap individu murid menjadi kewenangan pendidik. Pemerintah melalui Asesmen Nasional melakukan evaluasi sistem. Asesmen Nasional merupakan cara untuk memotret dan memetakan mutu sekolah dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, tidak semua murid perlu menjadi peserta dalam Asesmen Nasional. Yang diperlukan adalah informasi dari sampel yang mewakili popu lasi murid di setiap sekolah pada jenjang kelas yang menjadi target dari Asesmen Nasional.

Mengapa Hanya Murid Kelas V, VIII dan XI Yang Diuji?

Hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Pemilihan jenjang kelas V, VIII dan XI dimaksudkan agar murid yang menjadi peserta Asesmen Nasional dapat merasakan perbaikan pembelajaran ketika mereka masih berada di sekolah tersebut. Selain itu, Asesmen Nasional juga digu nakan untuk memotret dampak dari proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan. Murid kelas V,VIII, dan XI telah mengalami proses pembelajaran di sekolahnya, sehingga sekolah dapat dikatakan telah berkontribusi pada hasil belajar yang diukur dalam Asesmen Nasional.

Apakah Asesmen Nasional Menentukan Kelulusan Siswa?

Tidak, Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan. Asesmen Nasional diberikan kepada murid bukan di akhir jenjang satuan pendidikan. Asesmen Nasional juga tidak digunakan untuk menilai peserta didik yang menjadi peserta asesmen. Hasil Asesmen Nasional tidak akan memuat skor atau nilai peserta didik secara individual. Hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Dengan demikian, Asesmen Nasional tidak terkait dengan kelulusan peserta didik. Penilaian untuk kelulusan peserta didik merupakan kewenangan pendidik dan satuan Pendidikan.