Kali ini Pemerintah Indonesia membagikan lagi bantuan biaya pendidikan untuk siswa jenjang SD sampai SMA melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2022. Tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat PIP 2022? Berikut cara daftar yang bisa diikuti melansir laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Jika tak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022. Berikut caranya:
Perlu diketahui jika siswa harus memastikan data nama peserta didik, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, data NIK orang tua, nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik benar. Data yang masih alah dapat disunting di https://nisn.data/kemdikbud.go.id. Jika sudah, siswa bisa ikuti beberapa langkah lagi, yaitu: