*/?>

Nadiem Ubah Teknis Masuk PTN, LTMPT Tak Lagi Berwenang Menyelenggarakan Tes

Pendidikan
Reporter : Tempo.co, 11 Sep 2022
Logo LTMPT
Logo LTMPT

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) yang sebelumnya menangani seleksi kini tak lagi berwenang menyelenggarakan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

"LTMPT sudah tidak ada dan tidak mengurus lagi seleksi masuk PTN," ujar Direktur Eksekutif LTMPT Budi Prasetyo Widyobroto melalui WhatsApp kepada Tempo pada Ahad, 11 September 2022.

Sebelumnya, Nadiem mengubah teknis masuk PTN melalui jalur prestasi atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPT), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan jalur mandiri. Hal itu dilakukan Nadiem untuk membuat sistem seleksi lebih inklusif dan transparan.

Dasar perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Beleid itu telah ditetapkan pada 1 September 2022 oleh Nadiem dan diundangkan pada 5 September oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly.

Untuk seleksi SNMPTN berdasarkan prestasi, Nadiem memutuskan untuk memberikan penilaian 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Sebelumnya, seleksi tersebut hanya berdasarkan sejumlah mata pelajaran tertentu saja.

Untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. PTN bisa menentukan komponen komposisi prosentasenya. “Asalkan 50 persen, masing-masing prodi dan PTN dibolehkan menentukan komponen. Apakah mau 50 persen full pada dua mata pelajaran pendukung, atau 25 persen mata pelajaran pendukung 25 persen prestasi lomba. Semua terserah PTN," ujar Nadiem.

Sedangkan untuk jalur SBMPTN, Nadiem menghapus tes akademik dan mengganti seluruhnya dengan tes skolastik. Untuk jalur mandiri, Nadiem mewajibkan perguruan tinggi negeri untuk mengumumkan sejumlah data sebelum dan sesudah penyelenggaran tes seleksi mandiri terkait jumlah kuota, peserta yang diterima, hingga sisa kuota.

Seluruh perubahan tersebut tercantum di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Beleid terebut telah ditetapkan pada 1 September 2022 oleh Nadiem dan diundangkan pada 5 September 2022.

Adapun Budi ogah menjelaskan lebih lanjut terkait dengan dicabutnya wewenang LTMPT untuk mengurus seleksi masuk PTN. "Silakan tanya ke yang membuat kebijakan," ujarnya. Berdasarkan aturan tersebut, LTMPT memang sudah tak menjadi penyelenggaran seleksi masuk PTN.

Hal itu tertuang dalam BAB V mengenai Penyelenggara Seleksi Nasional dalam pasal 20, disebutkan seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes diselenggarakan oleh Kementerian bekerja sama dengan PTN.