*/?>

Tes Mata Pelajaran Dihapus, Apa itu UTBK dan SBMPTN?

Pendidikan
Reporter : Mohammad Hatta Muarabagja / Tempo.co, 12 Sep 2022
Layar pengumuman SBMPTN 2022. foto : ltmpt.ac.id
Layar pengumuman SBMPTN 2022. foto : ltmpt.ac.id

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan akan mengubah sistem seleksi untuk masuk perguruan tinggi. Perubahan itu yakni menghapus tes mata pelajaran di Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

"Tidak ada lagi tes mata pelajaran. Tes akan diganti dan disederhanakan," ujarnya dalam seminar daring Merdeka Belajar mengenai Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri, pada Rabu, 7 September 2022.

Kebijakan ini diterapkan Nadiem karena siswa diikutkan berbagai macam bimbingan belajar untuk mengejar materi yang diujikan di SBMPTN. Hal ini menyebabkan adanya kesenjangan peserta didik dari keluarga tak mampu yang tak bisa mengikuti bimbingan belajar. Selain itu, banyak materi yang diujikan juga membuat guru jadi mengejar materi.


UTBK dan SBMPTN

Mengutip situs web Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), sejak 2019 SBMPTN menggunakan hasil  Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) atau kriteria lain yang ditetapkan bersama perguruan tinggi atau PTN. UTBK tes masuk ke perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh LTMPT. Adapun LTMPT lembaga penyelenggara tes perguruan tinggi standar di Indonesia.

Pelaksanaan UTBK oleh LTMPT memiliki keunggulan karena hasil tes kredibel, standar dan nilai diberikan secara individu kepada peserta.  UTBK diikuti siswa dari pendidikan menengah SMA, MA, SMK dan sederajat, juga lulusan Paket C sebanyak tiga kali dengan umur maksimal 25 tahun. Keikutsertaan dalam UTBK  syarat utama untuk mengikuti SBMPTN.

    Tujuan UTBK

1. Memprediksi calon mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi dengan baik dan tepat waktu.

2. Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengikuti tes secara fleksibel, yaitu memilih lokasi dan waktu tes

    Tujuan SBMPTN

1. Menyeleksi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi dengan baik dan tepat waktu berdasarkan hasil UTBK atau kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN, PTKIN dan Politeknik Negeri.

2. Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih PTN, PTKIN dan Politeknik Negeri secara lintas wilayah

3. Membantu perguruan tinggi untuk memperoleh calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan nilai akademik atau prestasi lainnya.