*/?>

Bagaimana Tahap Penyaluran Dana KIP Kuliah 2022 Ke Siswa Terpilih? Begini Langkahnya!

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 22 Sep 2022
Sumber gambar : KIP Kuliah
Sumber gambar : KIP Kuliah

Apakah kamu sudah mendaftar KIP Kuliah dan sedang menunggu turunnya dana bantuan kuliah ke rekeningmu? Jika iya, artikel ini akan membantu memahami tahapan penyaluran dana bantuan KIP Kuliah. Informasi di bawah dilansir dari Buku Saku KIP Kuliah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbud Ristek RI). Yuk segera pahami sekarang bersama kuliahdimana.id!

Skema Pembiayaan KIP Kuliah 2022

KIP Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

  • Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.
  • Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
  • Subsidi biaya hidup sebesar Rp. 700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.

Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

Kapankah pengumuman penerima KIP Kuliah?

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT sehingga pengumumannya adalah selepas kamu mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait. Setelah mendaftar ulang, kamu akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah. Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya*.

Bagaimana Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah?

  1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan/atau salinan lunak data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT).
  2. Puslapdik Kemendikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 minggu jika data pada tahap 1 lengkap). 
  3. KPPN menerbitkan SP2D (maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Puslapdik Kemendikbud (izin Kementerian Keuangan).
  4. Puslapdik Kemendikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).
  5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri). Proses pada poin C-E maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.