*/?>

Memahami Kebebasan Berpendapat

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 24 Oct 2022
Sumber gambar : ACLU
Sumber gambar : ACLU

Definisi Kebebasan Berpendapat

Kebebasan berpendapat merupakan hak untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan gagasan dalam segala jenis, dengan cara apa pun. Kebebasan berpendapat ini berlaku untuk semua jenis ide termasuk yang mungkin sangat menyinggung. Tapi hal ini datang dengan tanggung jawab dan dapat dibatasi secara sah dalam undang-undang. Sudah lazimnya, jika muncul hak, pasti didampingi kewajiban. Dalam konteks kebebasan berpendapat, kewajiban itu adalah kewajiban menghindari pelanggaran hak orang lain, atau, menganjurkan kebencian dan menghasut diskriminasi atau kekerasan.

Dalam implementasinya, kebebasan berpendapat adalah hak yang esensial bagi warga negara negara demokrasi. Indonesia contohnya, sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pada akhirnya, jaminan kebebasan berpendapat berdampak pada tegaknya keadilan dan kebenaran, pemajuan kesejahteraan umum, dan pencerdasan kehidupan bangsa.

Pondasi Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.”

Lalu dalam lingkup lebih sempit, kebebasan berpendapat juga dijamin. Misal pada melalui konstitusi Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945), yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.  Selain itu, kebebasan berpendapat di Indonesia juga dijamin dalam:

  • Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights),
  • Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
  • Undang-undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
  • Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the rights of the child)

Kebebasan Berpendapat Itu Penting

Kebebasan berpendapat selalu penting sepanjang sejarah karena telah digunakan untuk memperjuangkan perubahan. Ketika kita berbicara tentang hak hari ini, hak-hak ini tidak akan tercapai tanpa kebebasan berpendapat.

Aktivis asal USA Peter Tatchell berpendapat jika, "kebebasan berpendapat adalah salah satu hak asasi manusia yang paling berharga dan penting. Masyarakat bebas bergantung pada pertukaran ide secara bebas. Banyak dari gagasan paling penting dan mendalam dalam sejarah manusia, seperti gagasan Galileo Galilei dan Charles Darwin, menyebabkan pelanggaran agama yang besar pada masanya.”

(Baca juga: Galileo Galilei, Si Astronomer yang Dibenci Gereja)

(Baca juga: Memahami Darwinisme: Teori Evolusi)

Jika dipikir ulang, memang benar jika penemuan Galileo dan Charles Darwin jadi kunci sains modern hari ini namun sempat terkekang dahulu. Bayangkan berapa banyak penemuan dan pemikiran krusial lain yang bisa tumbuh ketika kebebasan untuk berbicara dijamin negara dengan sepatutnya. 

Untuk menunjang pola kehidupan itu, “Setiap pembatasan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi haruslah diatur oleh suatu undang-undang yang sifatnya jelas dan ringkas, sehingga setiap orang dapat memahaminya. Pihak yang memberlakukan pembatasan tersebut haruslah mampu menunjukkan kebutuhannya dan harus dapat bersikap proporsional. Serta pembatasan tersebut harus didukung oleh pengamanan untuk menghentikan adanya penyalahgunaan atas pembatasan tersebut dan memasukkan proses hukum yang tepat,”  Ringkas Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Sumber: