*/?>

Beasiswa S2 Dalam Negeri Kominfo 2023, Untuk Masyarakat Umum dan TNI Polri!

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 23 Feb 2023
Sumber gambar : Kominfo
Sumber gambar : Kominfo

Tahun ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kesempatan beasiswa S2 untuk lulusan mahasiswa S1 yang bercita-cita pendidikan lebih tinggi namun terkendala masalah biaya. Universitas mitra untuk program beasiswa kuliah dalam negeri Kominfo ini adalah Universitas Sumatera Utara, Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Andalas, Universitas Airlangga, Universitas Negeri Sebelas Maret, dan Universitas Hasanuddin. Berikut serba-serbi beasiswa dalam negeri S2 Kominfo 2023.

Beasiswa S2 Dalam Negeri Kominfo 2023

Persyaratan Umum Program Beasiswa S2 Dalam Negeri

  • Masa kerja minimum 2 tahun;
  • Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain;
  • Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih;
  • Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas Reguler; dan Outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman (judul, tujuan, dan manfaat yang sesuai dengan Program Transformasi Digitalisasi Nasional).

Persyaratan Khusus untuk Masyarakat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia maksimum pelamar 45 tahun pada saat mendaftarkan diri;
  • Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pelaku startup lokal;
  • Masa kerja minimum 2 tahun; Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan;
  • Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas;
  • Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika; 
  • Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih.

Persyaratan Khusus untuk ASN/TNI/POLRI

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;
  • Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS bagi pendaftar dari PNS);
  • Berusia maksimum 45 tahun pada saat mendaftarkan diri;
  • Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan;
  • Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika;
  • Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan;
  • Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Ilmu Komunikasi adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa Informatika, adalah tugas dan fungsinya terkait dengan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Keamanan Informasi serta persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pembuatan kebijakan di instansi yang bersangkutan.