*/?>

Beasiswa Luar Negeri Kominfo 2023, Daftar Sekarang!

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 23 Feb 2023
Sumber gambar : Kominfo
Sumber gambar : Kominfo

Selain membuka kesempatan beasiswa S2 dalam negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga membuka kesempatan beasiswa S2 luar negeri untuk masyarakat umum dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023. Universitas mitra untuk program beasiswa kuliah dalam negeri Kominfo ini adalah University of Twente-Belanda, Tsinghua University-RRT, International Institute of Information Technology (IIITB-India), Eotvos-Lorand University-Hungaria, dan The University of Electro Communication (UEC)-Jepang.

Beasiswa Luar Negeri Kominfo 2023

Persyaratan Umum Beasiswa S2 Luar Negeri

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berlatar belakang pekerjaan di sektor teknologi informasi dan komunikasi dan pelaku rintisan (start-up) lokal (untuk pelamar dari masyarakat umum, termasuk penyandang disabilitas);
  • Berusia maksimal 45 tahun pada saat ini;
  • Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang menerima beasiswa lain dan/atau sedang mengikuti program pendidikan S2 baik atas biaya sendiri maupun dari lembaga lain;
  • Mendapatkan izin pejabat yang memiliki;
  • Telah memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun;
  • Akan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan;
  • Lulusan Sarjana (S1) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (dari skala 4,0);
  • Memiliki sertifikat TOEFL ITP dengan skor paling sedikit 530 atau TOEFL iBT 90 atau IELTS 6,5 (Bagi pelamar yang belum memiliki sertifikat TOEFL iBT/IELTS, dapat menyerahkan sertifikat TOEFL ITP untuk seleksi beasiswa internal Kementerian Kominfo. Pelamar tetap harus memenuhi persyaratan Bahasa Inggris yang ditetapkan Mitra Perguruan Tinggi);
  • Pelamar wajib mendaftar ke perguruan tinggi untuk penerimaan bulan Agustus/September 2023 atau Januari/Februari Tahun 2024;
  • Memenuhi persyaratan khusus dari perguruan tinggi yang dituju.

Persyaratan Khusus untuk Masyarakat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia maksimum pelamar 45 tahun pada saat mendaftarkan diri;
  • Berlatar belakang pekerjaan di sektor teknologi informasi dan komunikasi dan pelaku start-up (bagi pelamar dari masyarakat umum, termasuk penyandang disabilitas);
  • Masa kerja minimum 2 tahun;
  • Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang menerima beasiswa lain dan/atau sedang mengikuti program pendidikan S2 baik atas biaya sendiri maupun dari lembaga lain;
  • Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan;
  • Menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas;
  • Wajib kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan;
  • Lulusan Sarjana 1 (diprioritaskan) atau Diploma 4 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (dari skala 4,0);
  • Memiliki sertifikat TOEFL ITP dengan skor paling sedikit 530 atau TOEFL iBT 90 atau IELTS 6,5 (Bagi pelamar yang belum memiliki sertifikat TOEFL iBT/IELTS, dapat menyerahkan sertifikat TOEFL ITP untuk seleksi internal beasiswa Kementerian Kominfo. Pelamar tetap harus memenuhi persyaratan Bahasa Inggris yang ditetapkan Mitra Perguruan Tinggi);
  • Pelamar wajib mendaftar ke perguruan tinggi untuk penerimaan bulan Agustus/September Tahun 2023 atau Januari/Februari Tahun 2024;
  • Memenuhi persyaratan khusus dari perguruan tinggi yang dituju.

Persyaratan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS/TNI/POLRI)

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;
  • Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS atau setara);
  • Berusia maksimum 45 tahun pada saat mendaftarkan diri;
  • Mendapatkan izin dari pejabat berwenang untuk menjalani pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi;
  • Persyaratan standar IPK minimal 3,00; Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan;
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam satu tahun terakhir;
  • Memenuhi persyaratan penetapan tugas belajar sebagaimana dimaksud SE MENPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.