*/?>

Segera Cek Syarat Daftar dan Dokumen Wajib PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMA SMK

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 16 May 2023
Sumber gambar: PPDB 2023
Sumber gambar: PPDB 2023

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Wilayah Jakarta khusus jenjang SMA dan SMK membuka prapendaftaran sejak 10 Mei 2023 sampai 19 Juni 2023. Status sebagai warga Jakarta ini dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambatnya 1 Juni 2022.

Lalu, untuk mendaftar PPDB 2023 Wilayah Jakarta khusus jenjang SMA dan SMK, ada beberapa persyaratan dan dokumen wajib yang harus diunggah ke laman pendaftaran PPDB 2023 Wilayah Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id, yaitu:

Syarat Daftar PPDB 2023 Wilayah DKI Jakarta Jenjang SMA dan SMK

  1. Calon peserta didik baru (CPDB) atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta
  2. CPBD atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
  3. CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.
  4. Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Dokumen PPDB 2023 Wilayah Jakarta Jenjang SMA dan SMK

  1. Kartu Keluarga
  2. Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)
  3. Sertifikat Akreditasi Sekolah
  4. Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
  5. Sertifikat Prestasi Akademik
  6. Sertifikat Prestasi Non Akademik
  7. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK
  8. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
  9. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
  10. Dokumen Kartu Keluarga, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah.