*/?>

Beasiswa S2 Pusbindiklatren Bappenas Siap Tampung Mahasiswa, Begini Syarat Daftarnya

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 09 Nov 2023
Sumber gambar: Bappenas
Sumber gambar: Bappenas

Di akhir bulan November 2023, ada Beasiswa program magister (S2) dari Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Kementerian PPN/Bappenas. Program beasiswanya ada yang S2 Reguler Plus, S2 Linkage yang mencakup program Split-Site Master Program (SSMP) yang bekerja sama dengan Australia Awards in Indonesia, dan S2 Reguler Luar Negeri kerja sama.

Bappenas juga akan berkomunikasi dengan kampus Lee Kuan Yew National University of Singapore (LKY NUS) dan Nanyang Centre for Public Administration, Nanyang Technological University Singapore (NCPA NTU) untuk melancarkan program beasiswa ini.

Tertarik? Begini syarat daftar Beasiswa S2 Pusbindiklatren Bappenas dilansir dari laman resminya.

Syarat Beasiswa S2 Pusbindiklatren Bappenas

Syarat Umum

  • Berusia maksimal 42 tahun
  • Diperuntukkan bagi PNS yang bekerja sama di Bappenas, unit perencanaan kementerian/lembaga/daerah, unit kerja yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan dan pendukung perencanaan pembangunan, serta PNS yang uraian pekerjaannya berhubungan dengan perencanaan pembangunan.
  • Pengusul data instansi minimal Eselon II
  • Pendaftar minimal PNS Golongan III A dengan masa kerja minimal 1 tahun
  • Strata pendidikan minimal D4/S1
  • Minimal 2 tahun lulus dari S1
  • IPK minimal 2,75
  • Belum pernah mengambil/memiliki gelar S2

Syarat Administrasi

  • Surat usulan dari Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan setempat dengan tembusan eselon II atasan langsung. Surat harus menyebutkan nama peserta yang telah diusulkan dan telah memenuhi semua kriteria yang dipersyaratkan.
  • Hasil cetak formulir registrasi online yang telah diisi lengkap, bermeterai, bertanda tangan asli calon peserta dan Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan setempat serta stempel cap basah.
  • Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir dan cap basah.
  • Salinan SK kepangkatan III/a dan SK terakhir yang telah dilegalisasi.
  • Formulir pernyataan pengembangan SDM yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan setempat serta disesuaikan dengan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di masing-masing instansi.
  • Dokumen Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Human Capital Development Plan (HCDP) yang terdapat di masing-masing instansi, sesuai dengan surat kami dengan nomor 847/P.01/05/2019 pada tanggal 29 Mei 2019 perihal Hasil dan Tindak Lanjut Kegiatan Rapat Koordinasi dan Workshop Penyusunan Rencana Pengembangan SDM ASN Pembangunan.