Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Oktober lalu. Dari pengesahan itu, ada beberapa fokus transformasi bagi ASN yang perlu dicatat - totalnya ada 6. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Jika dijabarkan, berikut 6 fokus transformasi UU ASN 2023 yang akan diberlakukan untuk tahun-tahun ke depan. Para ASN wajib tahu 6 fokus transformasi UU ASN 2023 ini.
Jabatan ASN dibagi dalam dua bidang, yakni manajerian dan nonmanajerial. Jabatan Manajerial terdiri atas:
Jabatan Nonmanajerial terdiri atas:
Mobilitas ASN di dalam UU ASN dimaksudkan mengenai pengembangan talenta dan karier. Dalam hal mobilitas karier ini, Presiden memiliki kewenangan untuk memutuskan dan mendukung prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta. Mobilitas talenta diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit melalui manajemen talenta dan dilakukan:
Pengelolaan kinerja ASN mencakup pola dan mekanisme kerja. Kinerja ASN kemudian akan menjadi panduan pemerintah dalam menetapkan pengakuan dan pengembangan ASN. Pengelolaan kinerja Pegawai ASN dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui:
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN berorientasi pada:
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Digitalisasi Manajemen ASN dilakukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN serta untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan Manajemen ASN secara menyeluruh. Tujuannya untuk menyediakan berbagai layanan digital yang mendukung Manajemen ASN dan terintegrasi secara nasional. Digitalisasi ini wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pegawai ASN memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah. Pegawai ASN mengimplementasikan nilai dasar ASN yang terdiri atas: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan, kolaboratif.