*/?>

ASN Merapat, Ini Dia 6 Fokus UU ASN 2023!

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 12 Dec 2023
Sumber gambar: ASN
Sumber gambar: ASN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Oktober lalu. Dari pengesahan itu, ada beberapa fokus transformasi bagi ASN yang perlu dicatat - totalnya ada 6. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Jika dijabarkan, berikut 6 fokus transformasi UU ASN 2023 yang akan diberlakukan untuk tahun-tahun ke depan. Para ASN wajib tahu 6 fokus transformasi UU ASN 2023 ini.

6 Fokus UU ASN 2023

Transformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN

Jabatan ASN dibagi dalam dua bidang, yakni manajerian dan nonmanajerial. Jabatan Manajerial terdiri atas:

  • jabatan pimpinan tinggi utama;
  • jabatan pimpinan tinggi madya;
  • jabatan pimpinan tinggi pratama;
  • jabatan administrator; 
  • jabatan pengawas

Jabatan Nonmanajerial terdiri atas:

  • jabatan fungsional = bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
  • jabatan pelaksana = bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.

Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional

Mobilitas ASN di dalam UU ASN dimaksudkan mengenai pengembangan talenta dan karier. Dalam hal mobilitas karier ini, Presiden memiliki kewenangan untuk memutuskan dan mendukung prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta. Mobilitas talenta diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit melalui manajemen talenta dan dilakukan:

  • dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah;
  • antar-Instansi Pemerintah; atau
  • ke luar Instansi Pemerintah

Kinerja ASN yang Mencerminkan Kinerja Organisasi

Pengelolaan kinerja ASN mencakup pola dan mekanisme kerja. Kinerja ASN kemudian akan menjadi panduan pemerintah dalam menetapkan pengakuan dan pengembangan ASN. Pengelolaan kinerja Pegawai ASN dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui:

  • peningkatan hasil kerja dan perbaikan perilaku secara terus menerus;
  • penguatan peran pimpinan; dan
  • penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan Pegawai ASN, antar-Pegawai ASN, dan antara Pegawai ASN dengan pemangku kepentingan lainnya.

Pengelolaan kinerja Pegawai ASN berorientasi pada:

  • hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN;
  • pengembangan kinerja Pegawai ASN;
  • pemenuhan ekspektasi pimpinan dalam rangka pencapaian kinerja organisasi; dan
  • dialog kinerja yang intensif antara pimpinan dan Pegawai ASN.

Penataan Tenaga Non-ASN atau Honorer

Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Percepatan Digitalisasi Manajemen ASN

Digitalisasi Manajemen ASN dilakukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN serta untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan Manajemen ASN secara menyeluruh. Tujuannya untuk menyediakan berbagai layanan digital yang mendukung Manajemen ASN dan terintegrasi secara nasional. Digitalisasi ini wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi

Pegawai ASN memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah. Pegawai ASN mengimplementasikan nilai dasar ASN yang terdiri atas: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan, kolaboratif.