*/?>

Mahasiswa Wajib Catat, Ini Syarat Penerima dan Cara Daftar KJMU 2024!

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 21 Dec 2023
Sumber gambar: KJMU 2024
Sumber gambar: KJMU 2024

Sudah kah kamu mendaftarkan diri untuk mendapatkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2024? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada awal tahun 2023 kemarin sudah membantu biaya kuliah 15.153 mahasiswa di seluruh Indonesia. Barangkali kamu ingin ikut menjadi salah satu mahasiswa lainnya yang terpilih. 

Bagi yang belum tahu, beberapa manfaat KJMU 2024 antara lain bantuan biaya kuliah dan uang saku kepada mahasiswa terpilih senilai Rp 9 juta per semester. Dana tersebut bisa digunakan mahasiswa untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) ataupun biaya lain seperti buku, transportasi, perlengkapan kuliah. Bantuan ini berlaku untuk kampus universitas negeri (PTN) atau universitas swasta (PTS). Karena cakupan bantuan yang luas, kamu jadi tidak harus terpaku pada PTN atau PTS saja.

Nah, bagaimana cara menjadi mahasiswa penerima KJMU 2024? Kamu bisa cek syarat penerima serta cara daftarnya di bawah ini!

Syarat Penerima KJMU 2024

  • Berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan KTP dan KK
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, atau warga binaan sosial panti asuhan Dinas Sosial
  • Tidak sedang menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN dan APBD
  • Lulusan SMA/sederajat di DKI Jakarta maksimal 3 tahun sebelumnya
  • Diterima di PTN/PTKIN, atau PTS yang terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta
  • Mahasiswa aktif yang diperbolehkan daftar sedang menempuh pendidikan maksimal semester 4

Cara Daftar KJMU 2024

  • Mengisi form data yang bisa didapatkan di masing-masing sekolah asal
  • Membuat surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur, diajukan lewat sekolah asal
  • Membuat surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  • Membuat surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bermaterai Rp 10.000
  • Membuat surat pernyataan kepada satuan pendidikan
  • Membuat laporan pertanggungjawaban 1 semester (bagi penerima KJMU lanjutan)
  • Menunjukkan fotokopi KTP
  • Menunjukkan fotokopi KK
  • Bukti pendaftaran atau nomor ujian seleksi PTS/PTN