*/?>

Buka Tanggal 11 Maret 2025, Begini Syarat Daftar KIP Kuliah 2025

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 15 Apr 2025
Sumber gambar: KIP Kuliah
Sumber gambar: KIP Kuliah

Bagi siswa yang berencana melanjutkan pendidikan tinggi, KIP Kuliah merupakan kesempatan besar untuk mendapatkan dukungan biaya kuliah. Program ini ditujukan bagi siswa yang memiliki potensi akademik yang baik, namun terbatas secara ekonomi. Untuk tahun 2025, pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat.

Simak informasi lengkap mengenai persyaratan KIP Kuliah 2025 agar kamu bisa segera memulai langkah menuju pendidikan tinggi yang lebih terjangkau!

Persyaratan KIP Kuliah 2025

  1. Penerima KIP Kuliah
    Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

  2. Potensi Akademik dan Keterbatasan Ekonomi
    Memiliki potensi akademik yang baik, namun terbatas secara ekonomi, yang dibuktikan dengan dokumen resmi yang sah.

  3. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
    Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi, baik PTN atau PTS yang terakreditasi. Program studi yang dipilih juga harus terakreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dalam beberapa kasus, dengan pertimbangan tertentu, akreditasi Baik/C).

  4. Bukti Keterbatasan Ekonomi
    Keterbatasan ekonomi dapat dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:

    • Kartu Indonesia Pintar (KIP);
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
    • Menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT, atau tergolong dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
    • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

    Jika tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, calon penerima KIP Kuliah masih bisa mendaftar asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.

  5. Bukti Pendapatan
    Syarat ekonomi dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu per orang.
    Calon penerima wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Berita Terkait

 
Pendidikan
Cara Cek Daya Tampung SNBT 2025
16 Apr 2025