*/?>

Peluang Emas Bagi Keluarga Prasejahtera untuk Meraih Gelar Magister!

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 16 Jul 2025
Sumber gambar: LPDP
Sumber gambar: LPDP

Tahap 2 Beasiswa Prasejahtera LPDP Tahun 2025 resmi dibuka. Program ini ditujukan khusus bagi masyarakat dari keluarga prasejahtera yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah seperti PKH, BPNT, atau PBI. Dengan skema pendanaan hingga dua tahun, beasiswa ini memberikan kesempatan bagi penerimanya untuk melanjutkan studi magister baik di dalam maupun luar negeri, tanpa dibebani biaya pendidikan.

Simak informasi lengkap tentang syarat dan ketentuannya agar tidak melewatkan kesempatan ini!

Beasiswa Prasejahtera LPDP Tahap 2 Tahun 2025

Beasiswa Prasejahtera adalah program beasiswa jenjang magister yang ditujukan untuk masyarakat dari keluarga prasejahtera/miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), seperti penerima:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Skema Beasiswa

  1. Jenjang: Magister (S2), program single, joint, atau double degree. Maksimal durasi pendanaan: 24 bulan.
  2. Jika sudah memiliki LoA Unconditional: Hanya memilih 1 perguruan tinggi (dalam/luar negeri) yang masuk daftar LPDP.
  3. Jika belum memiliki LoA: Pilih 3 perguruan tinggi tujuan (dalam/luar negeri) yang masuk daftar LPDP dengan program studi serumpun.
  4. Perguruan tinggi di luar daftar LPDP: Boleh dipilih hanya 1, dengan syarat wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti keunggulan dari lembaga pemeringkat dunia atau instansi keahlian.
  5. LPDP akan menilai kelayakan kampus luar daftar pada tahap seleksi administrasi.

Syarat Pendaftaran

  1. Terdaftar aktif di DTKS sebagai penerima PKH/BPNT/PBI (dibuktikan lewat NIK dan KK).
  2. Tercantum dalam KK penerima bantuan sosial tersebut.
  3. Diutamakan:
    • Orang pertama/satu-satunya di keluarga yang kuliah S1 atau S2 (dibuktikan KK & surat pernyataan bermaterai Rp10.000).
    • Usia maksimal: 42 tahun per 31 Desember 2025.
    • IPK minimal: 3,00 (skala 4,0) dari transkrip asli/legalisir
  4. Tidak wajib sertifikat bahasa Inggris untuk pendaftar dalam negeri.
  5. Wajib sertifikat bahasa Inggris untuk pendaftar luar negeri, berlaku maksimal 2 tahun terakhir (hingga 8 Sept 2025):
  6. TOEFL ITPĀ® 500 (dari lembaga resmi), TOEFL iBT 61, IELTS 6.0, PTE 50, Duolingo 95, TOEP 500.
  7. Rekomendasi: Wajib unggah surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (bisa online form).

Berita Terkait