Beasiswa Prasejahtera LPDP Tahap 2 Tahun 2025 hadir sebagai solusi pendidikan bagi masyarakat dari keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan studi magister. Program ini ditujukan khusus bagi penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau PBI, dengan pembiayaan penuh untuk studi di dalam maupun luar negeri.
Jika kamu adalah bagian dari keluarga penerima bantuan dan memiliki semangat untuk melanjutkan pendidikan, jangan lewatkan kesempatan emas ini! Simak syarat dan jadwal lengkapnya agar tidak ketinggalan tahap seleksinya.
Penerima Bantuan Sosial
Terdaftar aktif sebagai penerima atau anggota keluarga dari penerima PKH, BPNT, atau PBI.
Data penerima diverifikasi melalui NIK dan Nomor KK di sistem DTKS Kemensos yang terhubung ke laman pendaftaran LPDP.
Terdaftar dalam KK
Pendaftar harus tercantum dalam Kartu Keluarga penerima bantuan sosial (PKH/BPNT/PBI).
Diutamakan
Orang pertama/satu-satunya dalam keluarga yang:
Meraih gelar Sarjana (S1), atau
Melanjutkan studi ke jenjang Magister (S2).
Dibuktikan dengan KK dan surat pernyataan bermaterai Rp10.000.
Usia Maksimal
42 tahun per 31 Desember 2025.
Nilai Akademik
IPK minimal 3,00 dari skala 4,0.
Dibuktikan dengan transkrip asli atau legalisir.
Bahasa Inggris
Tidak wajib untuk pendaftar dalam negeri.
Wajib bagi pendaftar luar negeri dengan sertifikat bahasa Inggris yang masih berlaku (maks. 2 tahun, hingga 8 September 2025). Sertifikat yang diterima:
TOEFL ITP®: 500 (dari lembaga resmi)
TOEFL iBT: 61
IELTS™: 6.0
PTE Academic: 50
Duolingo: 95
TOEP: 500
Surat Rekomendasi
Wajib dari tokoh masyarakat atau akademisi (bisa diunggah atau melalui formulir online).