*/?>

Anggota OSIS, Pramuka, dan Paskibraka Bisa Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 08 Jul 2025
Sumber gambar: SIPENCATAR
Sumber gambar: SIPENCATAR

Kementerian Perhubungan kembali membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan melalui jalur SIPENCATAR 2025 dengan total 750 formasi yang tersebar di 23 sekolah. Tahun ini, kesempatan terbuka luas bagi siswa-siswi berprestasi, termasuk anggota OSIS, Pramuka, dan Paskibraka yang memenuhi syarat khusus.

Tak hanya itu, formasi khusus untuk Orang Asli Papua (OAP) juga disediakan, baik untuk kebutuhan di Kemenhub maupun pemerintah daerah. Simak syarat lengkap, kuota formasi, hingga detail ketentuan khusus yang wajib diketahui sebelum mendaftar!

Kuota Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025

Total formasi: 750 formasi di 23 sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan.
Rinciannya:

  • 271 formasi untuk kebutuhan Kementerian Perhubungan
  • 10 formasi khusus Orang Asli Papua (OAP) di Kementerian Perhubungan
  • 505 formasi untuk kebutuhan Pemerintah Daerah
  • 5 formasi khusus OAP di Pemerintah Daerah

Kesempatan Khusus untuk OSIS, Pramuka, dan Paskibraka

Pendaftar dari latar organisasi sekolah bisa mendaftar dengan melampirkan bukti dokumen:

  1. Ketua OSIS/Pradana (Pramuka):

  2. Paskibraka (tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional):

    • Sertifikat/piagam/SK

    • Atau surat pernyataan dari sekolah

  3. Delegasi Jambore/Raimuna (daerah/nasional):

    • Sertifikat/piagam/SK

    • Atau surat pernyataan dari sekolah

Syarat Umum Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025

  1. Warga Negara Indonesia

  2. Usia 16–23 tahun per 1 September 2025

  3. Nilai rata-rata ijazah atau rapor minimal:

    • Umum: 70 (skala 100) / 2,8 (skala 4)

    • OAP: 65 (skala 100) / 2,6 (skala 4)

    • Konversi nilai diperlukan jika bukan skala 100

  4. Tinggi badan minimal:

    • Pria: 160 cm | Wanita: 155 cm

    • Khusus prodi tertentu: Pria 165 cm | Wanita 160 cm

  5. OAP adalah suku asli Papua (ras Melanesia)

  6. Boleh melampirkan prestasi tambahan (riset, olahraga, seni, organisasi)

  7. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba dan HIV/AIDS

  8. Belum menikah & bersedia tidak menikah selama pendidikan

  9. Tidak bertato/tindik (kecuali karena adat/agama, dibuktikan surat resmi)

  10. Penglihatan normal, tidak buta warna

  11. Tidak sedang menjalani hukuman pidana

  12. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari sekolah kedinasan

  13. Bersedia menaati seluruh aturan

  14. Bersedia diberhentikan jika terbukti melakukan kriminalitas (narkoba, kekerasan, dll.)

  15. Siap ditempatkan di seluruh UPT Kemenhub setelah lulus

  16. Gugur jika terbukti memalsukan dokumen

  17. Membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan masing-masing kampus

  18. Tanda tangan pakta integritas bermaterai bersama orang tua/wali

  19. Memiliki email dan nomor telepon aktif

  20. Setelah dinyatakan lulus, wajib memenuhi ketentuan tarif akademik dan non-akademik sesuai perguruan tinggi tujuan

Berita Terkait