Kementerian Perhubungan kembali membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan melalui jalur SIPENCATAR 2025 dengan total 750 formasi yang tersebar di 23 sekolah. Tahun ini, kesempatan terbuka luas bagi siswa-siswi berprestasi, termasuk anggota OSIS, Pramuka, dan Paskibraka yang memenuhi syarat khusus.
Tak hanya itu, formasi khusus untuk Orang Asli Papua (OAP) juga disediakan, baik untuk kebutuhan di Kemenhub maupun pemerintah daerah. Simak syarat lengkap, kuota formasi, hingga detail ketentuan khusus yang wajib diketahui sebelum mendaftar!
Total formasi: 750 formasi di 23 sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan. Rinciannya:
Pendaftar dari latar organisasi sekolah bisa mendaftar dengan melampirkan bukti dokumen:
Ketua OSIS/Pradana (Pramuka):
Sertifikat/piagam/SK ketua
Atau surat pernyataan diketahui Kepala Sekolah (template di sipencatar.kemenhub.go.id)
Paskibraka (tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional):
Sertifikat/piagam/SK
Atau surat pernyataan dari sekolah
Delegasi Jambore/Raimuna (daerah/nasional):
Warga Negara Indonesia
Usia 16–23 tahun per 1 September 2025
Nilai rata-rata ijazah atau rapor minimal:
Umum: 70 (skala 100) / 2,8 (skala 4)
OAP: 65 (skala 100) / 2,6 (skala 4)
Konversi nilai diperlukan jika bukan skala 100
Tinggi badan minimal:
Pria: 160 cm | Wanita: 155 cm
Khusus prodi tertentu: Pria 165 cm | Wanita 160 cm
OAP adalah suku asli Papua (ras Melanesia)
Boleh melampirkan prestasi tambahan (riset, olahraga, seni, organisasi)
Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba dan HIV/AIDS
Belum menikah & bersedia tidak menikah selama pendidikan
Tidak bertato/tindik (kecuali karena adat/agama, dibuktikan surat resmi)
Penglihatan normal, tidak buta warna
Tidak sedang menjalani hukuman pidana
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari sekolah kedinasan
Bersedia menaati seluruh aturan
Bersedia diberhentikan jika terbukti melakukan kriminalitas (narkoba, kekerasan, dll.)
Siap ditempatkan di seluruh UPT Kemenhub setelah lulus
Gugur jika terbukti memalsukan dokumen
Membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan masing-masing kampus
Tanda tangan pakta integritas bermaterai bersama orang tua/wali
Memiliki email dan nomor telepon aktif
Setelah dinyatakan lulus, wajib memenuhi ketentuan tarif akademik dan non-akademik sesuai perguruan tinggi tujuan