*/?>

Cara Dapat Kuota Kemendikbud Periode Agustus 2021

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 04 Aug 2021
Sumber gambar : recode
Sumber gambar : recode

Selama masa pandemi, pemerintah terus mengucurkan dana untuk bantuan paket internet penunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dari tingkat PAUD sampai jenjang pendidikan di universitas, bulan ini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah menyiapkan dana sampai 5,54 triliyun rupiah yang ditujukan kepada 38,1 tenaga pengajar dan siswa yang alokasinya adalah sebagai berikut:

  • Peserta Didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan mendapatkan Kuota Umum 7 GigaByte (GB) per bulan;
  • Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan;
  • Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan;
  • Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan.

Untuk mendapatkan bantuan kuota internet penjunjang PJJ ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima bantuan. Disesuaikan dengan posisi di jenjang pendidikan, syarat yang harus dipenuhi adalah:

Untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA

  • Terdaftar di sistem dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Untuk Mahasiswa

  • Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  • Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Untuk Tenaga Pendidik PAUD, SD, SMP, SMA

  • Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
  • Mempunyai nomor ponsel aktif

Untuk Dosen

  • Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.
  • Memiliki nomor registrasi NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), atau NUP (Nomor Urut Pendidik).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Pengurusan syarat yang belum terpenuhi dapat dilakukan di sekolah atau universitas tempat masing-masing calon penerima kuota internet. Sedangkan jika nomor telepon yang di-submit digantikan dengan nomor baru, calon penerima kuota internet harus melakukan 2 hal di bawah ini:

  1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
  2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Selamat mencoba!