*/?>

Bantuan UKT 2,4 Juta Kemendikbud, Cek 3 Syarat Utamanya Di sini

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 06 Aug 2021
Sumber gambar : sinar jateng
Sumber gambar : sinar jateng

Pandemi covid-19 yang masih melanda dunia dengan kondisi yang juga belum bisa dikatakan membaik khususnya di Indonesia, mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mengambil langkah subsidi untuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Direncanakan berlaku mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Jika ditotal, Kemendikbud Ristek sudah menyiapkan sampai 2 triliyun rupiah menyasar 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). "Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi," ujar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, secara daring.

Adapun persyaratan mendapatkan bantuan UKT ini adalah:

  1. mahasiswa yang aktif kuliah
  2. bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
  3. kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021

Skema pendaftaran bantuan UKT ini dilakukan sepenuhnya di PTN dan PTS masing-masing. Mahasiswa hanya perlu berkonsultasi langsung dengan pihak kampus. Pihak kampus yang kemudian, akan menyatakan eligibilitas mahasiswa tersebut untuk mendapatkan bantuan dana UKT semester ganjil 2021. Jika dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan bantuan dana UKT ini, mahasiwa nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar 2,4 juta rupiah.

Jika biaya UKT mahasiswa melebihi nominal bantuan 2,4 juta, sisa biayanya masih harus ditanggung mahasiswa bersangkutan tersebut. Atau, berdasarkan kebijakan PTN dan PTS, selisih biayanya mungkin dapat ditutup dengan subsidi lain. Subsidi lain ini merupakan tanggungan PTN atau PTS masing-masing sehingga setiap PTN dan PTS akan mengambil keputusannya masing-masing.

Adapun bantuan UKT ini akan berlaku untuk satu semester dan akan disalurkan langsung ke rekening universitas/perguruan tinggi. Nantinya, pihak PTN dan PTS akan menyampaikan kembali data penerima bantuan kepada Kemendikbud Ristek, "Tujuannya agar mahasiswa yang orang tuanya mengalami tekanan ekonomi, mereka tidak harus drop out, hanya karena tidak bisa membayar uang kuliah pada semester ini," kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI yang kala itu juga hadir dalam rapat daring.