Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan pada tahun 2021 mengadakan Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A2 (PBPP-RPL Tipe A2). Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
Dengan adanya RPL ini, nantinya hasil pembelajaran individu di lingkungan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja akan terlihat, dinilai, dan diakreditasi sama seperti pendidikan formal. Tujuannya agar mendorong individu yang terputus kuliahnya atau tidak dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi untuk terus belajar.
Di sini lain, perguruan tinggi diharapkan memberi kesempatan atau akses kepada masyarakat selaku calon mahasiswa yang telah memiliki Capaian Pembelajaran atau kompetensi yang diperoleh dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dimana calon mahasiswa tidak perlu mengambil seluruh sks pada program studi yang diminati, serta akan diberikan bantuan subsidi biaya kuliah selama satu semester guna memperoleh kredit akademik melalui RPL.
Nantinya semua yang sudah dicapai dapat diakui sebagai kredit. Ketika sudah bekerja maka pengalamannya dapat diakui sebagai kredit, sehingga ketika masuk kembali ke pendidikan formal, capaian dan kredit tersebut dapat diakui sehingga tidak perlu lagi mengulang dari awal. Sejauh ini, Kemendikbud sudah membuka akses RPL ke 63 kampus di Indonesia, yaitu: