*/?>

Alami Kekerasan Seksual di Kampus? Begini Cara Melaporkannya

Pendidikan
Reporter : Haris Setyawan/Tempo.co, 04 Feb 2022
Ilustrasi Kekerasan Seksual /Tempo
Ilustrasi Kekerasan Seksual /Tempo

Belakangan ini kasus kekerasan seksual di kampus terus bermunculan. Seiring diterbitkannya Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, satu persatu korban mulai berani melapor karena identitasnya dijamin keamanannya.

Diberitakan Tempo, 12 November 2021, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendibud, Nizam mengungkapkan bahwa Permendikbud tersebut hadir sebagai langkah awal atau payung hukum pertama dalam menanggapi keresahan civitas akademika terkait kasus kekerasan seksual di kampus.

Nizam menghimbau agar rektor membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual di kampusnya masing-masing. Satgas inilah yang menjadi tempat para korban untuk melapor. Selain itu, satgas juga bertanggung jawab memastikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Mengingat sebagai pelaku tindak kekerasan seksual adalah pihak-pihak yang berada di lingkungan kampus, maka Nizam memastikan bahwa satgas ini harus bersifat independen. Hal itu guna menjamin tidak adanya bias dapat penanganan perkara. Apabila putusan dirasa tidak adil, pelapor atau korban dapat mengadu ke kementerian.

Untuk melapor atau mengadukan tindak kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, pelapor atau korban dapat menghubungi Kemendikbud Ristek melalui berbagai kanal. Kanal-kanal ini berada di bawah Unit Layanan Terpadu (ULT), di antaranya sebagai berikut:

Korban atau pelapor dapat mengirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id,
Mengisi berkas laporan pengaduan di Portal Lapor https://kemdikbud.lapor.go.id,
Hubungi call center di nomor 177,
Pengaduan secara langsung dengan mendatangi kantor Kemendikbud Ristek yang berlokasi di Gedung C, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan catatan Kemendikbud Ristek, terdapat peningkatan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi selama 2021, yakni sebanyak 2.500 kasus. Menanggapi hal itu, dilansir dari kemdikbud.go.id, Menteri Nadiem Makarim menegaskan bahwa segala bentuk dan jenis kekerasan terhadap siapa pun harus dihapus dari lingkungan pendidikan.

Salah satu solusinya yakni dengan menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2021 ini. Nadiem mengimbau agar korban berani melapor karena sudah ada payung hukum yang melindungi. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak bersama dalam menciptakan ruang aman bersama di kampus. Sehingga mewujudkan ruang kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.