*/?>

Daftar KIP Kuliah di UTBK SBMPTN 2022, Begini Persyaratannya

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 22 Mar 2022
Sumber gambar : KIP Kuliah
Sumber gambar : KIP Kuliah

KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022 sudah dibuka! Ayo manfaatkan program KIP Kuliah Merdeka untuk meraih cita-citamu! Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka memerlukan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2022 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Lalu, berikut syarat penerima KIP Kuliah yang harus dipenuhi agar kamu bisa menjadi kandidat eligible di tahun ajaran 2022/2023 ini:

Syarat Penerima KIP Kuliah 2022

  1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah. Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan: 
    • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
    • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau,
    • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau,
    • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau,
    • Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
      • Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Siswa yang akan melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (seperti UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, silahkan melakukan pendaftaran KIP Kuliah di Kementerian Agama (Kemenag) RI. Apabila mendaftar KIP-K Kemdikbud dan memilih UTBK-SBMPTN maka tidak ada pilihan UIN di LTMPT. Bagi siswa yang tetap ingin memilih UIN di LTMPT, tersedia menu pembatalan kepesertaan KIP Kuliah di menu seleksi (silakan login ke sistem KIP-K).