*/?>

Cara Daftar KIP SD - SMA 2022

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 29 Mar 2022
Sumber gambar : borneo24
Sumber gambar : borneo24

Tahukah kamu kalau selain KIP Kuliah, Pemerintah juga punya program KIP untuk siswa SD sampai SMA? Programnya mirip dengan KIP Kuliah hanya saja sasarannya saja yang berbeda. Nah, kalau kamu siswa SMA yang berencana mendaftar sekolah melalui program ini, kamu bisa cek di bawah ini prioritas Pemerintah dalam menyeleksi eligibelitas calon penerima KIP SD-SMA 2022!

Sasaran Prioritas KIP SD - SMA 2022

  1. Peserta Didik pemegang KIP
  2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    2. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
    3. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Cara Daftar KIP SD - SMA 2022

Jika kamu masuk dalam beberapa kategori di atas, kamu bisa mulai mendaftarkan diri melalui program ini. Berikut beberapa langkah cara daftar KIP SD - SMA yang bisa kamu cermati:

  • Siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan atau departemen agama setempat untuk MTs/MA) atau lebih mudahnya bisa juga melapor ke sekolah tempat siswa tersebut sekolah.
  • Jika tidak memiliki Kartu KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran (sebaiknya dari kelurahan/desa langsung saja).
  • Sekolah akan mendata dan mengusulkan pendaftar KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
  • Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
  • Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
  • Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Sementara itu, beasiswa KIP SD - SMA bisa memberi bantuan dana dengan pembagian: Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun, Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun dan Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun. Dana yang sudah cair ini juga bisa dipergunakan untuk mengambil les/kursus dan hal-hal bersifat pendidikan lainnya.