*/?>

Kartu Indonesia Pintar Kuliah D3 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Kartu Indonesia Pintar Kuliah D3 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2021. KIP Kuliah ini adalah program bantuan pendidikan kepada siswa lulusan SMA, SMK dan sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas atau akademi. Beasiswa KIP Kuliah merupakan program pengganti Bidikmisi yang diluncurkan pemerintah sebelumnya.

Tidak saja membiayai mahasiswa baru yang diterima tahun ini, KIP Kuliah juga akan mendanai penerima Bidikmisi on going yang sedang menerima beasiswa Bidikmisi yang tengah kuliah. Untuk tahun 2021, pemerintah menyediakan kuota beasiswa KIP Kuliah hingga 200.000 kursi. Kuota bantuan bagi siswa keluarga mampu tersebut disebar di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta di tanah air. Sehingga peluang bagi mahasiswa kurang mampu mendapatkan bantuan KIP Kuliah ini semakin besar.

Jangka Waktu KIP Kuliah:
Program Reguler:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester

Persyaratan KIP Kuliah:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
  4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
    • kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
    • berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
    • pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
    • mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
    • mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Beasiswa Lainnya


Aplikasi terbuka untuk Deloitte-One Young World Climate Change Scholarship 2022. Sebagai mitra lama One Young World, Deloitte dengan bangga mendukung…


University of Amsterdam saat ini mengundang mahasiswa internasional di luar negara EU/EEA untuk mengajukan Amsterdam Merit Scholarship (AMS) – beasiswa…


Beasiswa master INI terbuka bagi pelajar internasional, kecuali warganegara Kawasan Ekonomi Eropa (EEA). Setiap tahun sekitar 37 beasiswa akan diberikan bagi…


Peluang beasiswa di Nanyang Technological University (NTU) ini sedang dibuka. Beasiswa ini merupakan beasiswa S3 riset untuk gelar PhD di NTU. Persyaratan: …

Kontak
Website
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Penyedia Beasiswa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Email
kip.kuliah@kemdikbud.go.id
Telepon
-

Berita Terkini