Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) yang awalnya merupakan penyelenggara seleksi ke perguruan tinggi negeri terbesar di Indonesia, yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Ujian Tertulis Berbasis Komputer - Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK - SBMPTN) akan segera digantikan oleh BP3.
BP3 punya kepanjangan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3). Keputusan pemindahan tugas dari LTMPT ke BP3 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022. BP3 kemudian akan berjalan di bawah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Indonesia dan diketuai oleh Rahmawati yang dilantik oleh Kepala Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbud Ristek RI), Nadiem Makarim pada 8 September 2022.
Melansir dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan atau BP3 pasal 4, berikut fungsi dari BP3:
Dengan pengambil alihan tugas LTMPT oleh BP3, LTMPT akan ditiadakan secara permanen dan dilebur ke balai pengujian yang baru ini. SNMPTN dan UTBK SBMPTN yang mahasiswa kenal selama ini pun juga akan dirombak oleh Kemdikbud Ristek RI. Hal ini dilakukan Nadiem untuk membuat sistem seleksi lebih inklusif dan transparan; salah satunya dengan menghapus Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan hanya menguji Tes Potensi Skolastik (TPS) saja di UTBK SBMPTN. (Baca Juga: Nadiem Ubah Teknis Masuk PTN, LTMPT Tak Lagi Berwenang Menyelenggarakan Tes). Calon mahasiswa tak perlu khawatir karena perubahan ini akan dilakukan dengan seksama dan dengan sosialisasi matang.