*/?>

7 Langkah Daftar KIP Kuliah Untuk SNBT 2023

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 21 Mar 2023
Sumber gambar : KIP Kuliah
Sumber gambar : KIP Kuliah

Kamu semua pasti sudah tahu kalau meskipun mendaftar melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), kamu tetap bisa juga menjadi penerima KIP Kuliah. Program yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk meringankan beban biaya kuliah mahasiswa berprestasi yang kurang mampu secara ekonomi ini masih terbuka pendaftarannya sampai 31 Oktober 2023 dan bisa kamu daftarkan berbarengan dengan SNBT 2023. Selain SNBT 2023, KIP Kuliah juga bisa didaftarkan berbarengan dengan pendaftaran mahasiswa baru Jalur Mandiri. KIP Kuliah ini cukup fleksibel, dan dapat memberikan keuntungan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah, yaitu:

(Baca juga: Dokumen Penting Agar Bisa Daftar KIP Kuliah 2023, Apa Saja?)

  1. Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (bidikmisi 2019 130.000 beasiswa).
  2. Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi.
  3. Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
  4. KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.
  5. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.

Bagi yang ingin mendaftar KIP Kuliah, begini 7 langkah sederhananya:

7 Langkah Daftar KIP Kuliah 2023 Untuk SNBT 2023

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

** NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.