*/?>

Deklarasi Sehat SKD CPNS PPPK 2021: Ketentuan Sampai Cara Isi Formulirnya

Pendidikan
Reporter : Bernetta, 23 Aug 2021
Sumber gambar : Deklarasi Sehat
Sumber gambar : Deklarasi Sehat

Meskipun tanggal pasti Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil & Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SKD CPNS & PPPK) belum diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan berarti kamu hanya boleh sibuk menunggu keluarnya jadwal SKD tanpa memperhatikan ketentuan lain yang harus kamu persiapkan menjelang SKD CPNS & PPPK 2021! Salah satu yang tak boleh terlewatkan ini adalah Deklarasi Sehat peserta SKD CPNS & PPPK 2021.

Apa itu Deklarasi Sehat, bagaimana cara pengisiannya dan apa aturan pengisiannya? Yuk amati dan pahami melalui artikel kali ini!

Apa Itu Deklarasi Sehat dan Apa Ketentuannya?

Deklarasi Sehat merupakan kartu yang berisi informasi kesehatan peserta SKD CPNS & PPPK 2021. Informasi yang diisikan harus sesuai kenyataan dan menyatakan kalau peserta benar-benar sehat. Deklarasi Sehat ini WAJIB diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Nantinya, Deklarasi Sehat tiap peserta harus dicetak karena kartu ini menjadi dokumen wajib yang saat Hari-H SKD akan ditunjukkan pada petugas CPNS & PPPK 2021. Berikut cara mengisi formulir Deklarasi Sehat:

Cara mengisi formulir Deklarasi Sehat:

  1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id
  2. Login
  3. Masukan NIK KTP dan Password lalu masuk
  4. Di bawah Cetak Kartu Ujian terdapat formulis Deklarasi Sehat
  5. Isi pernyataan pada formulir dengan jawaban iya atau tidak
  6. Klik simpan
  7. Cetak H-1 Sebelum ujian SKD.

Kemudian, selain Deklarasi Sehat, ada beberapa dokumen lain yang perlu kamu bawa saat ujian SKD CPNS dan PPPK berlangsung. Dokumen tersebut antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Kartu ujian yang terdapat disistem dan sudah diprint.
  • Kartu Deklarasi Sehat yang terdapat di sistem halaman resume SSCASN..
  • Ijazah atau SKL (hanya perlu versi fotokopi)
  • Pas Foto
  • Pensil dan Kertas

Di luar dokumen-dokumen yang disebutkan di atas, perlu juga diperhatikan bahwa SKD CPNS dan PPPK akan menerapkan protokol kesehatan ketat. Maka, diwajibkan untuk menggunakan masker. Untuk proteksi lebih, kamu bisa menggunakan 2 masker atau menggabungkan masker dan face shield. Kamu bisa baca informasi BKN terkait protokol SKD CPNS & PPPK di Jadwal & Protokol SKD CPNS dan PPPK 2021, Ini Kata BKN atau kunjungi kuliahdimana.id untuk informasi terkait CPNS dan PPPK 2021 lainnya!