Setelah sebelumnya mengundur jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil & Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SKD CPNS & PPPK) beberapa kali sambil menunggu izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini telah mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan SKD CPNS & PPPK 2021.
Dilansir Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, dikatakan bahwa, "Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021,"
Kemudian, di surat yang sama juga tertera ketentuan bagi peserta untuk melakukan tes PCR dan menyertakan hasilnya saat hari-H. Khusus untuk untuk peserta dari Jawa, Bali dan Madura agar sudah mendapatkan vaksin pertama agar dapat mengikuti SKD CPNS & PPPK 2021. Lengkapnya, syarat SKD CPNS & PPPK 2021 adalah sebagai berikut:
Selain ketentuan di atas, juga ada beberapa dokumen yang mesti dibawa saat pelaksanaan SKD CPNS & PPPK 2021; salah satunya Kartu Deklarasi Sehat yang dapat kamu cek di Deklarasi Sehat SKD CPNS PPPK 2021: Ketentuan Sampai Cara Isi Formulirnya. Yuk segera persiapkan diri!