Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS 2021) akan dimulai dalam hitungan hari, tepatnya 2 September 2021 dengan pembagian 3 sesi dan 4 sesi serentak di seluruh bagian Indonesia. Karena sudah begitu dekat dengan tanggal mulainya SKD CPNS 2021 ini, maka persiapan sudah mulai harus peserta CPNS 2021 perhatikan, salah satunya mengenai barang/dokumen apa yang wajib dibawa dan apa yang tidak boleh dibawa selama pelaksanaan SKD CPNS 2021
Di bawah ini merupakan 7 barang/dokumen yang harus dibawa serta 7 barang/dokumen yang dilarang dibawa saat pelaksanaan SKD CPNS 2021. Mau lihat apa saja 7 barang/dokumen ini? Yuk simak di artikel kali ini!
SKD CPNS 2021 akan dilaksanakan dalam 100 menit dengan total 110 soal yang dibagi dalam 3 kategori soal, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum dan Tes Karateristik Pribadi (Baca Juga: Kisi-Kisi Lengkap SKD CPNS 2021). Jika peserta menjawab seluruh pertanyaan benar, nilai tertinggi yang bisa diraih mencapai 550. Masing-masing soal memiliki bobot nilai 5 jika dijawab benar dan 0 jika salah. Sementara pada TKP berbobot nilai 1 sampai 5 jika menjawab sesuai dan 0 jika tidak menjawab.